PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL


Koran Jakarta. JAKARTA - Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) membutuhkan dana sebesar 300 triliun rupiah per tahun untuk membangun daerah tertinggal. Anggaran itu belum termasuk untuk membangun daerah perbatasan yang tertinggal yang diperkirakan perlu dana 150 triliun rupiah untuk memajukannya.

"Saat ini, Kementerian PDT hanya mendapatkan alokasi kurang dari 1 triliun rupiah," kata Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT, Suprayoga Hadi, dalam Workshop Koordinasi Pengelolaan Masyarakat Kawasan Tertinggal di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/11).

Harus ada koordinasi dengan kementerian dan lembaga, terutama yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Walaupun Kementerian Keuangan mengeluarkan Dana Alokasi Khusus untuk setiap daerah, namun dana 26 triliun rupiah tersebut belum cukup mengentaskan daerah tertinggal. "Seharusnya, DAK ditingkatkan agar daerah bisa leluasa membangun daerahnya," tambahnya.

Kementerian PDT berharap pada 2014 bisa mengentaskan 50-70 daerah tertinggal. Saat ini masih ada 183 kabupaten yang dikategorikan tertinggal dari total 524 kabupaten. Sebanyak 27 daerah tertinggal merupakan daerah perbatasan yang saat ini bercokol 29 kementerian/lembaga yang menanganinya. "Tapi semuanya tak terkoordinasikan dengan baik," ujarnya.

Kunci untuk mewujudkan solusi itu, tambahnya, adalah fokus pada persoalan. Dan tentunya harus ada koordinasi yang baik antarkementerian dan lembaga. Pada 2012, Kementerian PDT berencana menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumpulkan data persoalan yang dihadapi daerah tertinggal. Dari data tersebut diharapkan bisa didapat indeks kinerja utama dari masing-masing daerah tertinggal.

Menurutnya, ada enam kriteria yang akan menjadi acuan. Keenam kriteria tersebut adalah perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. "Dengan adanya indeks tersebut kita bisa melihat apa kelemahan dan kelebihan di setiap daerah tertinggal," kata Suprayoga.

Investasi


Selain itu, kementerian juga akan dengan mudah membedah isu, persoalan pokok dan intervensi apa yang dibutuhkan. Tentu juga bisa menentukan investasi seperti apa yang cocok untuk ditanamkan di setiap daerah tertinggal tersebut.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Investasi Wilayah Tengah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Muhammad Solikin, berharap khusus untuk daerah tertinggal dan perbatasan, pemerintah mengalokasikan 60 persen untuk zona pengembangan ekonomi masyarakat daerah.

Sisanya, sebanyak 20 persen, untuk zona pengembangan ekonomi BUMD/BUMN dan 20 persen untuk zona pengembangan ekonomi penyertaan modal dalam negeri (PMDN) dan penyertaan modal asing (PMA). "Harus membentuk tim pengentasan dan pembangunan ekonomi wilayah tertinggal dan perbatasan agar ada kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha," kata Solikin.

Dia berharap pemerintah segera mengembangkan lagi transmigrasi berbasis ekonomi dengan terlebih dulu memikirkan pabrik dan pasarnya. "Jangan sampai masyarakat yang diminta menanam terlebih dulu tanpa pemerintah membangun pasarnya. Hal semacam ini akan membuat mereka kesulitan menjual komoditasnya," jelas dia.

Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), R Ariyawan Soetiarso Poetro, menambahkan bahwa pengentasan daerah tertinggal bisa dilakukan dengan memberdayakan desa. "Kawasan pedesaan memiliki peran strategis mewujudkan ketahanan nasional," katanya.

Kawasan pedesaan juga memiliki kearifan sosial yang tinggi, baik dalam bentuk modal sosial maupun kepercayaan. "Kearifan sosial di desa dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan program pembangunan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan," kata Ariyawan. Sejumlah program pembangunan pedesaan yang saat ini berjalan, antara lain TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat.

Secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sumatra Utara (Sumut), Rusli Abdullah, mengatakan Sumut hingga kini masih memiliki 2.578 desa tertinggal. Meskipun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah digulirkan, ribuan desa masih dikategorikan tertinggal. "PNPM hanya berhasil menghapus 361 desa terpencil dan terisolasi, dari total 2.939 desa yang dianggap terisolasi dan terpencil," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, mengatakan untuk menanggulangi kemiskinan dan desa tertinggal maka Sumut pada 2012 akan memberikan dana bantuan 50 juta rupiah untuk setiap desa. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Sumut. "Undang-undang Otonomi Desa saat ini dalam proses finalisasi. Dengan keberadaan undang-undang tersebut jelaslah bahwa dalam konteks pelaksanaan pembangunan, desa merupakan garda terdepan," ujarnya.