KAJIAN PEMERINTAH SOAL IJIN PEMBATASAN RUMAH TYPE 36

DESIGN RUMAH TYPE 36

Kemenpera kaji batasan rumah tipe 36

JAKARTA: Kementrian Perumahan Rakyat masih mengkaji batasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2 yang merupakan salah satu ketentuan dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera mengatakan terkait dengan ketentuan tersebut  pihaknya harus mengkaji secara hukum dan teknis untuk menyikapinya. Menurutnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomis, tetapi juga hukum ketatanegaraan.

“Kami masih mengkaji mengenai batasan tipe rumah 36 m2 dan diharapkan dapat segera ada hasilnya. Kami tidak bisa sembarangan untuk justifikasi, harus ada kajian yang bersifat hukum dan teknis untuk menyikapinya karena aturan ini ada dalam UU PKP,” kata Sri seusai seminar Membedah Kinerja Perumahan Rakyat, siang tadi.

Dia menuturkan persyaratan spesifikasi teknis dan luas lantai rumah sejahtera minimal 36 m2 merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi Kemenpera dalam tiga tahun mendatang.

Ali Tranghanda, Direktur Indonesia Property Watch (IPW) mengatakan pembatasan rumah sederhana minimal 36 m2 akan memberatkan pengembang kecil yang membangun rumah tipe 21 m2. Menurutnya pasar tipe tersebut masih sangat besar.

“Terkait dengan pembatasan ini beberapa pengembang sudah menyampaikan. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari kementrian. Pembatasan ini akan mengabaikan potensi pengembang kecil di daerah, mengganggu dan akan memberatkan pengembang kecil untuk membangun rumah sederhana,” kata Ali, siang tadi.

Oleh karena itu, ujarnya, perlu ada aturan tambahan yang membedakan kategori rumah sederhana di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan di luar Jabodetabek menyusul masih besarnya pasar tipe 21 m2 diluar Jabodetabek.

Dia menyarankan pembatasan rumah sederhana tipe 36 m2 dalam UU PKP tidak berlaku secara umum. Lebih lanjut dia menjelaskan pembatasan yang berbeda tiap wilayah akan memberikan dampak percepatan pengadaan rumah rakyat. “Keberpihakan penyediaan rumah sederhana tentunya tidak harus sampai merugikan pengembang swasta,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengkhawatirkan rumah sejahtera tapak dengan luas 36 m2 tidak dapat lagi mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada tahun depan karena harga jualnya yang telah tinggi.

setyo menjelaskan harga jual tersebut sudah melampaui batas ketentuan aturan penyaluran FLPP karena harga tanah yang mahal sehingga masyarakat menengah ke bawah akan dikenakan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) komersial.

“Menakutkan pada 31 Januari 2012 semua rumah FLPP minimal ukuran 36 m2 itu bermasalah di Jabodetabek karena harga tanahnya sudah cukup tinggi, tentu ini tidak akan masuk harga FLPP yang dipatok Rp70 juta per unit rumah,” tutur Setyo, beberapa waktu lalu.