BIAYA IMB PERUMAHAN


ijin mendirikan bangunan

 

Waspada Online. MEDAN - Menteri Perumahan Rakyat RI, Djan Faridz meminta pemerintah kabupaten/kota memberi kemudahan bagi pengembang pembangunan perumahan sederhana. Diantaranya dengan pembebasan biaya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Menpera, hal itu penting dalam rangka memberikan stimulasi kepada pihak swasta untuk ikut berperan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terus bertambah. 

"Pemenuhan kebutuhan perumahan harus menjadi perhatian prioritas pemerintah kabupaten/kota, karena bagaimanapun upaya pemenuhan kebutuhan perumahan pada dasarnya menjadi urusan wajib pemerintah daerah, sebagaimaa diatur dalam PP No.38 Tahun 2007," kata Menpera dalam konferensi pers usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Wilayah Barat Program Pengembangan Kawasan Tahun Anggaran 2012 Kementerian Perumahan rakyat, di Hotel SoechiMedan, Selasa (22/11).

Dia menyebutkan, penyediaan perumahan oleh pemerintah daerah sering diakui terkendala pelaksanaanya, karena keterbatasan fiskal daerah, sehingga program perumahan dan kawasan permukiman belum menjadi prioritas. Hal tersebut, kata Menteri, perlu mendapat perhatian mengingat angka backlog atau akumulasi dari defisit perumahan di Indonesia belum dapat terkejar.

Berdasarkan data, peningkatan backlog rumah dari 5,8 juta unit pada tahun 2004 menjadi 7,4 juta unit pada tahun 2009, sementara kebutuhan perumahan terus bertambah dengan munculnya keluarga baru yang membutuhkan sedikitnya 800.00 unit rumah/ tahun.

Menpera menjelaskan, keterbatasan fiskal daerah tentunya dapat disiasati oleh Pemerintah Daerah dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi para pengembang perumahan. “Dengan menghapuskan biaya pengurusan IMB, tentu sangat membantu pengembang perumahan untuk dapat menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saya harap kebijakan ini dapat diambil oleh pemerintah daerah,” kata Menpera.

Acara tersebut diikuti oleh para pemangku kepentingan pembangunan perumahan di 100 kabupaten/kota yang termasuk dalam 14 Provinsi Wilayah Barat denganoutput dapat menentukan lokasi yang siap menerima berbagai program bantuan stimulan PSU Kawasan dan Penataan Kawasan Kumuh.