Peraturan perumahan |
Bisnis Indonesia. JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan komposisi lingkungan hunian berimbang menjadi minimal dengan perbandingan 1:2:3 dari komposisi sebelumnya 1:3:6 untuk memudahkan penerapan di lapangan. Pola lingkungan hunian berimbang 1:2:3 yang dimaksud yakni satu unit rumah mewah yang dibangun oleh pengembang harus diikuti dengan pembangunan 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah sederhana bagi masyarakat menengah ke bawah.
Lingkungan hunian berimbang tersebut diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 34 hingga 37. Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu mengatakan peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat sebagai pelaksana UU Np.1/2011 yang akan keluar pada akhir Januari 2011.
"Permenpera terkait lingkungan hunian berimbang sudah final, saat ini sedang penulisan redaksional, akhir Januari 2012 aturan ini akan keluar. Berdasarkan diskusi eksternal dan internal kami menetapkan komposisi pola lingkungan hunian berimbang menjadi minimal 1:2:3,"
kata Hazadin, akhir pekan lalu.
kata Hazadin, akhir pekan lalu.
Menurut dia, komposisi lingkungan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 merupakan pola minimal, untuk kabupaten/kota pola hunian berimbang disesuaikan dengan karakteristik daerah yang bersangkutan.
"Kami harap daerah menghitung komposisi penduduk untuk menyesuaikan bagaimana pola aturan hunian berimbang ini. Setiap kabupaten/kota memang karakteristiknya berbeda, ada yang rumah mewahnya sedikit ada yang banyak sehingga tidak dapat disamakan. Kami menyerahkan penetapan pola hunian berimbang ke pemerintah daerah," imbuhnya.