KPR TABUNGAN PERUMAHAN PNS


detikFinance Jakarta - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) akan memberikan bantuan uang muka kredit rumah sebesar Rp 15 juta/orang bagi 25.000 PNS mulai 2012. Para PNS juga bisa menikmati fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi bunga kredit perumahan. "Bantuan uang muka sebesar Rp 15 juta bagi PNS tentunya sangat membantu dalam meringankan pembiayaan perumahan secara KPR. Para PNS juga bisa memanfaatkan FLPP yang memiliki suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor," kata Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2011).

Menurut Suharso Monoarfa, banyak PNS yang dulu belum merasakan banyak manfaat dari keberadaan Bapertarum PNS. Pasalnya bantuan yang diberikan relatif kecil sehingga banyak PNS yang sudah memasuki masa pensiun malas mengurus proses administrasinya. Ia berharap bantuan uang muka yang relatif besar ini nantinya juga perlu diimbangi dengan kenaikan iuran Bapertarum PNS. Suharso berharap iuran PNS nantinya sekitar 2,5% dari gaji pokok yang diterima.

Menurut Suharso, PNS merupakan salah satu target pasar yang cukup menjanjikan di sektor properti. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri bahkan mengontrak ataupun tinggal di rumah mertua.

Berdasarkan data yang ada, PNS di seluruh Indonesia saat ini sekitar 4,7 juta orang. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dari tahun 2005 yang hanya berjumlah sekitar 3,7 juta PNS. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta PNS belum memiliki rumah sendiri. Angka pertambahan jumlah PNS paling besar terjadi di daerah-daerah dan ada penambahan sekitar 200.000 PNS pertahun.

Kepala Sekretariat Tetap (Settap) Bapertarum PNS Mohammad Yasin Kara menyatakan, pihaknya ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana sebenar Rp 6,4 triliun untuk bantuan pembiayaan PNS. Namun demikian, sekitar Rp 4,3 triliun dari dana tersebut dikelola oleh Kementerian Keuangan.  "Dari bunga pengelolaan dana tersebut Bapertarum bisa membantu pembiayaan perumahan sekitar 40.000 PNS. Tentunya jika dana yang dimanfaatkan lebih banyak akan lebih banyak PNS yang bisa menikmati bantuan uang muka ini," katanya.

Bapertarum-PNS telah menambah bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya bangun rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) jadi Rp 15 juta. Jumlah bantuan ini naik dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,8 juta.