KPR KREDIT RUMAH BARU

Membeli rumah baru mungkin akan terasa mahal. Untungnya, kehadiran Kredit Pembelian Rumah (KPR) dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah. Dengan KPR, kita dapat mencicil/mengangsur biaya tersebut.
Setelah Anda mengajukan permohonan KPR, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Namun, Anda sudah dapat menempati properti tersebut seperti halnya pembelian secara kontan.
 







Kini di Indonesia dikenal 2 jenis KPR, yaitu:

KPR Bersubsidi
  • Diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
  • Untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau renovasi rumah
  • Bentuk subsidi:
    • Subsidi keringanan kredit
    • Subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah
  • Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
  • Batasan umum:
    • Penghasilan pemohon
    • Maksimum kredit diberikan  
  • Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
KPR Non-Subsidi
  • Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
  • Khusus untuk jenis properti Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
  • Ketentuan KPR ditetapkan oleh masing-masing bank: besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing.
  • Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi
  • Bebas PPN (VAT)
KPR Syariah
  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli)
  • Untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen
Masing-masing bank menawarkan produk-produk kredit yang bermacam-macam. Mereka boleh membedakan jenis KPR berdasarkan jenis suku bunga, tujuan KPR, atau jenis rumah yang ingin dibiayai. Persyaratan pemohonan KPR mereka pun mungkin berbeda. Sebaiknya, Anda mencari tahu langsung ke pihak bank yang bersangkutan.