Setelah Anda mengajukan permohonan KPR, bank akan memegang hak milik properti sampai pengangsur melunasi kreditnya. Namun, Anda sudah dapat menempati properti tersebut seperti halnya pembelian secara kontan.
Kini di Indonesia dikenal 2 jenis KPR, yaitu:
KPR Bersubsidi
- Diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
- Untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau renovasi rumah
- Bentuk subsidi:
- Subsidi keringanan kredit
- Subsidi tambahan dana perbaikan atau pembangunan rumah
- Kredit subsidi diatur oleh pemerintah dan tidak setiap orang yang mengajukan permohonan dapat menikmati fasilitas ini.
- Batasan umum:
- Penghasilan pemohon
- Maksimum kredit diberikan
- Biasanya suku bunga berdasarkan suku pasar, namun bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit berbeda untuk menarik pemohon.
- Diperuntukkan untuk seluruh masyarakat.
- Khusus untuk jenis properti Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
- Ketentuan KPR ditetapkan oleh masing-masing bank: besar kredit dan suku Bunga disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing.
- Subsidi dalam bentuk suku bunga bersubsidi
- Bebas PPN (VAT)
- Menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli)
- Untuk pembelian rumah, ruko, rukan, rusun/apartemen